SOSIALISASI KARHUTLA
Personil batalyon A pelopor Satbrimob Polda Kalbar melaksanakan sambang ke tempat tempat yang rawan terjadi kebarana hutan dan personil juga menghimbau kepada petani yang membuka
untuk mengurangi adanya tingkat kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, personil batalyon A pelopor Satbrimob Polda Kalbar menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakarah hutan dan lahan dengan beberapa cara sebagai berikut.
1. Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan pada periode puncak kemarau tahun 2023
2. Mempersiapkan sarana dan pra sarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai beban tanggung jawab masing-masing stakeholder;
3. Mempersiapkan langkah-langkah penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;
4. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Pengendalian karhutla seringkali susah dilakukan, khususnya di wilayah Kalimantan barat hampir seluru lahan gambut, karena api membakar tidak hanya di atas permukaan tetapi juga di bawah permukaan. Lahan gambut di Indonesia merupakan yang terluas di wilayah tropika dengan perkiraan luas sekitar 13,5 – 26,5 juta hektar.
Komentar
Posting Komentar